
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Budiman Bayu Prasojo pada 27 Februari 2026, terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang ilegal.
Budiman Bayu Prasojo (BBP) menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Kementerian Keuangan. Ia menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026 setelah ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta Timur, lalu ditahan selama 20 hari pertama (27 Februari-18 Maret 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menjerat 17 orang, termasuk enam tersangka awal, dengan dugaan suap agar barang impor palsu (seperti dari PT Blueray) lolos pemeriksaan bea cukai.
KPK menggeledah dua safe house terkait Budiman: satu di Jakarta Pusat dan satu di apartemen Ciputat, Tangerang Selatan. Dari sana, disita uang tunai Rp5,19 miliar yang diduga gratifikasi terkait kewenangan jabatannya, termasuk dalam koper yang disebut berisi Rp5 miliar. Pada awal Februari 2026, Budiman diduga memerintahkan pemindahan uang tersebut ke safe house Ciputat untuk “membersihkan” lokasi sebelum razia. Total gratifikasi mencapai miliaran rupiah per bulan dari pengimpor ilegal.
Budiman disangkakan dari Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat karena melibatkan gratifikasi berjenjang di Bea Cukai. KPK mencurigai jaringan korupsi ini sistematis, memfasilitasi impor barang KW tanpa pengecekan, merugikan negara. Kasus melebar seret pejabat aktif DJBC dan swasta, menunjukkan praktik suap rutin di instansi kunci perdagangan internasional.