
Komisi III DPR mendesak OJK menghapus aturan penagihan utang oleh debt collector (DC) pihak ketiga karena sering memicu kekerasan dan korban jiwa, seperti insiden di Kalibata dan Depok akhir-akhir ini. Sikap ini sejalan dengan Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 yang melarang eksekusi sepihak oleh pihak ketiga, serta UU Jaminan Fidusia yang tidak mandatkan DC eksternal. Langkah DPR ini tepat untuk lindungi konsumen sambil paksa kreditur tangani sendiri tagihan secara etis.
Alasan Pendukung
- POJK 35/2018 dan 22/2023 dinilai gagal awasi praktik buruk DC, seperti ancaman dan perampasan paksa.
- OJK diminta kembalikan wewenang penuh ke kreditur, minim celah pidana, plus tindak tegas pelanggar.
- Sejarah kasus berulang tunjukkan regulasi saat ini tak efektif cegah krisis tata kelola.
Dampak Potensial
Penghapusan aturan ini bisa kurangi intimidasi debitur tapi tantang industri keuangan adaptasi proses internal yang lebih humanis. DPR juga soroti tanggung jawab OJK yang lemah dalam mitigasi risiko. Secara keseluruhan, setuju karena prioritas perlindungan rakyat lebih utama daripada kemudahan bisnis.