
Edi Mulyadi, guru honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu di SDN Sagalaherang IV, Desa Sagalaherang, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah mengabdi selama 26 tahun dengan gaji bulanan hanya Rp300.000.
Edi mengajar di sekolah dasar negeri tersebut sejak masih honorer murni, dan sejak akhir 2025 berubah status menjadi PPPK paruh waktu. Meski bekerja setiap hari seperti PNS—pagi hingga siang—tanpa tunjangan, honornya justru lebih rendah dari masa honorer sebelumnya, sering tertunda pembayarannya.
Selepas jam sekolah pukul 12.00 WIB, Edi lanjut mengajar ngaji di Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Al-Huda selama 10 tahun, mengasuh sekitar 50 santri dari pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Honor tambahan dari sini hanya Rp100.000-Rp200.000 per bulan, sehingga total pendapatan tak cukup menutup biaya hidup Rp2 juta untuk dirinya dan dua anak sebagai duda.
Edi cerita kondisi guru PPPK paruh waktu dan guru ngaji di Subang sangat miris, banyak yang ikhlas tanpa bayar atau hanya Rp100.000-Rp200.000 per bulan. Ia tetap bertahan karena tak punya pilihan lain, meski fisik mulai lemah, demi bentuk generasi berakhlak Qurani dan cerdas di pelosok.
Kasus Edi viral 28 Februari 2026, soroti ironi kesejahteraan pendidik honorer vs kebutuhan hidup minimum, di mana gaji mereka kalah jauh dari UMK Subang Rp2,7 juta lebih.