Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Walhi

Pole Vox Pole Vox
1 bulan yang lalu

Rencana perubahan lebih dari 32.000 hektar zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menjadi zona pemanfaatan menuai kontroversi besar. Aktivis lingkungan menentangnya karena khawatir mengancam ekosistem dan habitat satwa endemik seperti gajah Sumatera.[1]

## Latar Belakang Rencana

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merencanakan konversi ini untuk mendukung skema perdagangan karbon, wisata premium, dan rehabilitasi hutan rusak melalui mekanisme seperti ARA (Avoided Reforestation, Afforestation, and Reforestation). Zona inti seluas sekitar 59.000 hektar akan dikurangi hingga 53%, sementara zona pemanfaatan diperluas secara signifikan, tanpa mengubah status TNWK sebagai taman nasional.[5][7][1]

## Penolakan Aktivis

Kelompok seperti Walhi Lampung menilai rencana ini merugikan karena memungkinkan aktivitas manusia yang berpotensi menyebabkan deforestasi, fragmentasi habitat, dan konflik manusia-satwa. Mereka menyebut perdagangan karbon sebagai solusi semu yang lebih menguntungkan korporasi daripada konservasi jangka panjang.[1]

## Dampak Potensial

Perubahan zonasi berisiko mempersempit ruang gerak satwa kunci seperti badak dan gajah, serta mengganggu keragaman genetik ekosistem rawa gambut TNWK. Pemerintah menjamin pengawasan ketat, tapi aktivis ragu efektivitasnya.[7][1]

[1](https://regional.kompas.com/read/2025/12/15/130106778/aktivis-tolak-32-ribu-hektar-zona-inti-way-kambas-dijadikan-zona)

[2](https://video.kompas.com/rolls/1899470)

[3](https://www.instagram.com/reel/DS1lRPskvbq/)

[4](https://www.facebook.com/KOMPAScom/posts/lebih-dari-32000-hektar-zona-inti-taman-nasional-way-kambas-tnwk-direncanakan-ba/1401534425336001/)

[5](https://www.facebook.com/hariankompas/posts/pemerintah-mau-kurangi-53-persen-luas-zona-inti-taman-nasional-way-kambas-sebali/1289132973248554/)

[6](https://www.youtube.com/shorts/pqWnCWVnk-I)

[7](https://lampung.idntimes.com/news/lampung/32-ribu-hektare-hutan-tn-way-kambas-akan-diubah-zona-pemanfaatan-00-5h6fh-c8b4yq)

[8](https://video.kompas.com/rolls/1899476)

[9](https://regional.kompas.com/read/2025/12/15/131313478/alasan-perubahan-zona-inti-tn-way-kambas-jadi-zona-pemanfaatan-kondisi)

[10](https://auriga.or.id/resource/reference/ekuilibrium_konservasi_menjaga_keseimbangan_di_taman_nasional_way_kambas.pdf)

Video: kompas

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Pewarta Nusantara, Jakarta - Walhi Curiga Ada Kaitan Pilpres 2024 dalam Pembukaan Izin Ekspor Pasir Laut: Mengancam Keberlangsungan Pulau-pulau Kecil. Faizal Ratuela, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, menyampaikan kecurigaannya terkait keputusan pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Faizal mengungkapkan bahwa Walhi melihat adanya kecenderungan bahwa menjelang Pilpres, banyak izin diberikan dan peraturan yang terkait akan menjadi sangat kuat. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, yang mengizinkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang, mengancam keberlangsungan pulau-pulau kecil di daerah seperti Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku. Faizal juga mengkritik pandangan Presiden Jokowi yang hanya membanggakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara dari segi sumber daya alam (SDA) tanpa memperhatikan aspek kemanusiaan. Baca juga: Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Rp48,35 Triliun untuk Tahun Anggaran 2024 Menurutnya, perubahan lingkungan yang signifikan dan degradasi nasional yang parah tidak mendapatkan perhatian yang cukup. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut bertujuan untuk mendukung proyek pembangunan nasional dan pasar luar negeri, namun dengan prioritas utama memenuhi kebutuhan dalam negeri. Meskipun demikian, keputusan ini telah menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk pegiat lingkungan dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Keputusan pembukaan izin ekspor pasir laut ini telah mencetuskan kontroversi dan mendapatkan penolakan luas dari kalangan yang peduli terhadap lingkungan. Kritik juga disampaikan oleh Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang melihat kebijakan ini sebagai pembukaan luka masa lalu kelam Indonesia. (*IBs)