Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Rp48,35 Triliun untuk Tahun Anggaran 2024
Pewarta Nusantara, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengajukan pagu indikatif sebesar Rp48,35 triliun untuk Tahun Anggaran 2024.
Usulan tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR. Dalam keterangan pers resmi dari Kemenkeu.go.id, Suahasil Nazara mengatakan, "Kami mohon perkenan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2024 dengan pagu indikatif Rp48,35 triliun."
Rincian pagu indikatif Kemenkeu tersebut berdasarkan sumber dana mencakup rupiah murni sebesar Rp38,90 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp21,76 triliun, hibah sebesar Rp1,12 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp9,42 triliun.
Adapun alokasi pagu indikatif berdasarkan fungsi mencakup fungsi pelayanan umum sebesar Rp44,70 triliun, fungsi ekonomi sebesar Rp161 miliar, dan fungsi pendidikan sebesar Rp3,48 triliun.
Pagu indikatif tersebut akan dialokasikan untuk lima program yang akan dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Program pertama adalah Program Kebijakan Fiskal yang mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp40,23 miliar.
Program ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan fiskal yang efektif dan berdampak positif pada perekonomian dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp19.588 triliun.
Terdapat 41 kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan diplomasi internasional yang dapat mendorong stabilitas dan transformasi ekonomi pasca pandemi.
Program kedua adalah Program Pengelolaan Penerimaan Negara dengan pagu indikatif sebesar Rp2,48 triliun. Program ini melibatkan 133 kegiatan terkait pelayanan perpajakan dan PNBP kepada masyarakat serta perbaikan dan reformasi sistem administrasi perpajakan guna memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan.
Salah satu indikator sasaran program ini adalah rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB sebesar 9,92 hingga 10,2 persen.
Program ketiga adalah Program Pengelolaan Belanja Negara dengan pagu indikatif sebesar Rp28,74 miliar. Program ini mencakup 59 kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan belanja yang menjamin layanan negara di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, serta agenda prioritas seperti Pemilu dan Ibukota Negara (IKN). Tujuannya adalah peningkatan kualitas dan sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.
Selanjutnya, program keempat adalah Program Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko (PKNR) dengan pagu indikatif Rp310,82 miliar.
Program ini melibatkan 171 kegiatan terkait dengan penyaluran dan pertanggungjawaban dana pembangunan, pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan negara, serta layanan penyaluran dana baik di tingkat pusat maupun daerah.
Program kelima adalah Program Dukungan Manajemen yang mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp45,49 triliun. Program ini mencakup 553 kegiatan yang terkait dengan layanan manajemen untuk mendukung kelancaran dan reformasi layanan pada program teknis Kemenkeu serta layanan langsung kepada publik melalui BLU Kemenkeu.
Dengan pagu indikatif sebesar Rp48,35 triliun ini, Kementerian Keuangan berharap dapat mengimplementasikan program-programnya dengan efektif dan memberikan dampak positif pada perekonomian serta layanan publik.
Usulan ini akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi XI DPR untuk menentukan anggaran yang disetujui untuk Tahun Anggaran 2024. (*Ibs)
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida