Suap Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi suap restitusi pajak. Kasus ini melibatkan pengurusan pengembalian kelebihan bayar pajak di sektor perkebunan kelapa sawit.
KPK mengamankan tiga orang: dua petugas pajak, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, serta satu perwakilan swasta dari PT BKB sebagai wajib pajak. Penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti.
Setelah gelar perkara pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Mulyono dan pihak terkait sebagai tersangka. Para tersangka dibawa ke Rumah Tahanan KPK untuk pemeriksaan mendalam, dengan konferensi pers dijadwalkan untuk rincian lebih lanjut.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada 9-10 Januari 2026, menangkap delapan orang terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Rincian Penangkapan
Empat tersangka adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Utara, sementara empat lainnya dari pihak swasta perusahaan pertambangan. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi Jabodetabek, dengan barang bukti berupa ratusan juta rupiah, valuta asing, dan logam mulia senilai miliaran.
Modus Operandi
Kasus melibatkan pengaturan pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan, dengan pemeriksaan intensif masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi OTT ini sebagai bagian dari penindakan Suap Pajak.