Shielfy
Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, selama satu bulan ke depan.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Selasa (4/7).
Penyidik KPK masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk melacak dan menyita berbagai aset yang diduga dimiliki oleh tersangka.
Selain itu, pada hari yang sama, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Namun, Ernie enggan memberikan komentar saat awak media menanyakan tentang materi pemeriksaan terkait penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan, serta rumah yang diduga masih digunakan setelah disita oleh KPK.
Selama proses penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa beberapa orang terkait, antara lain Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar. Namun, rincian lebih lanjut tentang materi pemeriksaan belum diungkapkan.
Sebelumnya, adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, juga telah diperiksa oleh KPK pada tanggal 15 Juni lalu. Pemeriksaan terhadap Gangsar berfokus pada pengetahuannya mengenai asal usul kepemilikan aset bernilai ekonomis tinggi yang diduga dimiliki oleh Rafael Alun.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Baca Juga: Menteri Pertanian: Dampak El Nino Ancam 80% Lahan Pertanian di Indonesia
Ali Fikri juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah mengkonfirmasi Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, yang merupakan pensiunan, mengenai asal usul kekayaan Rafael Alun. Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari perwakilan PT Intercon Enterprises.
Selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023, orang-orang terdekat Rafael Alun dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang termasuk dalam larangan tersebut adalah Gangsar, Ernie Meike Torondek, Angelina Embun Prasasya (anak Rafael), Christofer Dhyaksa Darma (anak Rafael), dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.
Rafael Alun saat ini menghadapi proses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan senilai US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Gratifikasi tersebut diduga diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut bahwa beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi masalah perpajakan terutama terkait pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Ditjen Pajak.
Selama proses penyidikan, KPK juga menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. Selain itu, dalam penggeledahan rumah Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, KPK juga menyita kotak penyimpanan berisi uang sebesar Rp32,2 miliar dan rumah tersebut juga disita oleh KPK. (*Ibs)