Pewarta Nusantara Menu

PT BBI

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kapal dan helikopter yang terkait dengan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, sebanyak 56 unit kapal dan pesawat dari berbagai perusahaan telah disita oleh Kejagung.

Kapal-kapal yang disita tersebut termasuk milik PT PPK, PT PSLS, dan PT BBI, sedangkan helikopter yang disita adalah satu unit helikopter jenis Bell 429 dan satu unit helikopter jenis EC 130 T2 yang dimiliki oleh PT MAN.

Selain itu, Kejagung juga melakukan pemblokiran terhadap pelayanan penerbangan dua helikopter tersebut. Selain penyitaan kapal dan helikopter, Kejagung juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa tempat terkait dengan kasus minyak goreng tersebut.

Tujuh tempat, termasuk kantor-kantor perusahaan dan bank, telah digeledah oleh Kejagung dalam upaya mengumpulkan bukti terkait dengan kasus ini.

Baca Juga; Serangan Rusia Terhadap Infrastruktur Bahan Bakar di Ukraina Memicu Ketegangan

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa 17 saksi dan menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun, yang sudah dinyatakan inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.

Tindakan penyitaan kapal, helikopter, dan penggeledahan tempat merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam mengungkap dan menindak tindak pidana terkait ekspor CPO.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (*Ibs)