PBI

Menkes Budi Gunadi Sadikin memang meminta warga melaporkan rumah sakit yang menolak pasien PBI BPJS Kesehatan dengan penyakit kronis/katastropik meski statusnya sementara nonaktif.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 (11 Februari 2026) tegas larang RS tolak pasien JKN nonaktif sementara selama maksimal 3 bulan, berlaku untuk kasus katastropik seperti kanker, stroke, gagal ginjal, thalassemia; pembayaran dijamin pemerintah via Kemensos agar layanan tak terputus.
Dari 11 juta PBI dinonaktifkan akibat penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), 120 ribu punya penyakit kronis berisiko fatal jika terhenti (radioterapi harian, cuci darah rutin). Mensos Saifullah Yusuf konfirmasi iuran ditanggung pemerintah selama transisi.
Warga diminta lapor langsung ke Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten atau hotline Kemenkes/BPJS; sanksi administratif/tegas bagi RS pelanggar sesuai UU Kesehatan untuk jamin akses tanpa diskriminasi.