LHP
Pewarta Nusantara, Nasional - Kemendes PDTT, di bawah kepemimpinan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama enam tahun berturut-turut.
Capaian ini terlihat dalam Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2022. Opini WTP diberikan secara simbolis oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tahun sebelumnya terhadap temuan dalam laporan keuangan tahun ini.
Achsanul Qosasi, anggota III BPK, menjelaskan bahwa laporan keuangan hanya menilai apakah laporan tersebut wajar atau tidak, tanpa memberikan pendapat yang lebih rinci seperti Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Baca Juga; Ariel NOAH dan Melly Mono: Kisah Cinta SMA yang Menyimpan Lagu ‘Yang Terdalam’
Achsanul juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi dalam LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK RI dalam waktu 60 hari setelah menerima LHP.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengucapkan terima kasih atas dukungan BPK dan BPKP dalam pengelolaan keuangan Kemendes PDTT.
Gus Halim menyatakan niatnya untuk segera menindaklanjuti LHP BPK tersebut guna menangani persoalan dengan cepat dan menghindari penumpukan masalah di kemudian hari.
Ia berharap prestasi WTP ini dapat terus dipertahankan dengan kerja keras dari seluruh jajaran pegawai Kemendes PDTT. (*Ibs)