Kasus Penipuan

Insanul Fahmi telah resmi berdamai dengan Inara Rusli terkait laporan dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) yang sebelumnya dilayangkan Inara ke Polda Metro Jaya. Perdamaian ini dicapai melalui proses Restorative Justice pada 21 Januari 2026, di mana Insanul menjawab lima pertanyaan penyidik dan Inara mencabut laporannya secara sah.
Insanul mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi kesepakatan damai, menyatakan lega persoalan hukum dengan Inara selesai. Kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, memastikan tidak ada lagi ikatan hukum di antara keduanya setelah pemeriksaan tersebut.
Usai damai, Insanul memilih pisah rumah dengan Inara dan fokus merujuk ke istri sahnya, Wardatina Mawa, dengan memenuhi dua syarat: permintaan maaf publik via Instagram dan bukti pernikahan siri. Ia mengaku menyesal atas poligami siri pada 7 Agustus 2025 dan siap jalani proses hukum dugaan zina dari laporan Wardatina.