Kakek Masir

Kakek Masir (71 tahun), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, meninggal dunia pada 10 Februari 2026 akibat asma kambuh, hanya sekitar sebulan setelah bebas dari Rutan Kelas IIB Situbondo.
Ia viral karena ditangkap memikat 5 ekor burung cendet di Taman Nasional Baluran pada 2025, dituntut 2 tahun lalu diringankan jadi 6 bulan, dan divonis 5 bulan 20 hari oleh PN Situbondo pada 7 Januari 2026. Bebas pada 9 Januari setelah masa tahanan terhitung, sujud syukur sambil menangis.
Asma kambuh dua hari pasca-bebas, dirawat di Puskesmas Swaru Kecil lalu RSUD Asembagus pada 9 Februari dalam kondisi kritis dengan sesak napas dan nyeri perut. Anaknya, Rusmandi, sebut pesan terakhir ayahnya nitip istri dan minta anak-anak tak bertengkar.
Keluarga ucap terima kasih atas dukungan publik dan pengacara, mohon maaf jika ada salah selama kasus berlangsung. Jenazah dimakamkan sore hari di pemakaman desa setempat.

Kakek Masir (75), warga Situbondo, Jawa Timur, sujud syukur di Pengadilan Negeri Situbondo usai divonis 5 bulan 20 hari penjara karena menangkap lima ekor Burung Cendet di Taman Nasional Baluran. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 bulan, sehingga ia langsung bebas setelah menjalani masa tahanan 5 bulan 19 hari.
Kronologi Kasus
Masir tertangkap saat berburu liar di kawasan konservasi, melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Majelis hakim pertimbangkan usia lanjut, status tulang punggung keluarga, dan kooperatifnya dalam sidang pada 7 Januari 2026.
Reaksi Emosional
Usai vonis dibacakan, Masir menangis histeris, sujud syukur, dan dipeluk keluarga yang hadir, ekspresikan rindu panjang selama ditahan. Ia segera pulang berkumpul keluarga tanpa upaya hukum lanjutan.