Baluran

Kakek Masir (75), warga Situbondo, Jawa Timur, sujud syukur di Pengadilan Negeri Situbondo usai divonis 5 bulan 20 hari penjara karena menangkap lima ekor Burung Cendet di Taman Nasional Baluran. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 bulan, sehingga ia langsung bebas setelah menjalani masa tahanan 5 bulan 19 hari.
Kronologi Kasus
Masir tertangkap saat berburu liar di kawasan konservasi, melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Majelis hakim pertimbangkan usia lanjut, status tulang punggung keluarga, dan kooperatifnya dalam sidang pada 7 Januari 2026.
Reaksi Emosional
Usai vonis dibacakan, Masir menangis histeris, sujud syukur, dan dipeluk keluarga yang hadir, ekspresikan rindu panjang selama ditahan. Ia segera pulang berkumpul keluarga tanpa upaya hukum lanjutan.