Hogi Minaya

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo meminta maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya dan istrinya Arsita di hadapan Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026 terkait penanganan kasus penjambretan yang viral.
Hogi ditetapkan tersangka setelah membunuh dua pelaku jambret yang menyerang istrinya, memicu kontroversi soal penerapan pasal yang dianggap salah oleh publik dan DPR. Kajari Sleman Bambang Yunianto ikut minta maaf, komitmen selesaikan via Keadilan Restoratif.
Edy mengakui "penerapan pasalnya kurang tepat" demi kepastian hukum, meminta maaf ke Hogi, Arsita, dan masyarakat Indonesia. Rapat di Senayan dihadiri korban langsung, jadi titik balik setelah kritik pedas dari dewan.

Hogi Minaya (43), warga Sleman Yogyakarta, akhirnya bebas dari gelang GPS setelah berdamai dengan keluarga dua penjambret yang tewas akibat kejar-kejarannya pada April 2025.
Pelepasan gelang dilakukan Kejari Sleman pada 26 Januari 2026 usai mediasi sukses, kedua pihak saling memaafkan melalui pendekatan keadilan restoratif. Hogi sebelumnya jadi tersangka karena memepet pelaku hingga kecelakaan fatal saat bela istrinya, Arsita, yang tasnya dijambret.
Hogi dan Arsita mengaku lega, berharap kasus selesai di tahap dua tanpa hukuman lanjut. Ia kini wajib apel rutin, tapi bebas dari tahanan kota.

Seorang suami di Sleman, Yogyakarta, bernama Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka setelah memepet pelaku Jambret bermotor yang merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), hingga menyebabkan dua pelaku tewas dalam kecelakaan. Insiden terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, dan viral setelah Arista membagikan kisahnya di media sosial.
Arista sedang membeli jajanan di Berbah saat tasnya dijambret dua orang berboncengan motor dari Pagar Alam, Sumatera Selatan. Hogi, yang mengikuti dengan mobil Xpander, langsung mengejar dan memepet motor pelaku hingga tiga kali, membuat mereka oleng, naik trotoar, dan menabrak tembok. Pelaku ditemukan tewas dengan cutter di tangan dan barang rampasan tersebar, termasuk rokok dan uang koin.
Kasus jambret gugur karena pelaku meninggal, tapi Hogi ditetapkan tersangka atas Kecelakaan Lalu Lintas yang menewaskan dua orang, dianggap pembelaan diri berlebihan. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman; Hogi kini tahanan luar dengan gelang GPS setelah penangguhan penahanan. Arista membela suami, menyebut siapa pun akan bertindak sama untuk lindungi keluarga.
Kasus ini memicu perdebatan soal pembelaan diri vs hukum lalu lintas, dengan banyak netizen simpati pada Hogi sebagai pahlawan keluarga. Polisi mempersilakan pembelaan hukum dari pihak tersangka.