Gratifikasi

Menteri Agama Nasaruddin Umar membantah tudingan Gratifikasi terkait penggunaan Jet Pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO) saat pergi meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Kepala Biro Humas Kemenag Thobib Al Asyhar menyatakan jet pribadi disiapkan inisiatif OSO sebagai penyelenggara acara untuk efisiensi waktu, mengingat agenda Menag padat; seluruh transportasi ditanggung pihak undangan, bukan APBN. Nasaruddin sendiri bilang, "Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh," saat ditanya soal isu tersebut di Masjid Istiqlal.
KPK minta Nasaruddin proaktif lapor ke Direktorat Gratifikasi tanpa dipanggil, untuk telaah apakah masuk kategori gratifikasi terlarang. ICW desak KPK usut lebih lanjut soal potensi benturan kepentingan dari fasilitas OSO.
Isu ini viral di X sejak 16 Februari 2026, tapi Kemenag tekankan kunjungan dinas murni dukung pemberdayaan umat via Balai Sarkiah sebagai pusat keagamaan.
KPK Ingatkan: Laporkan Gratifikasi dalam 30 Hari atau Terancam Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ribuan laporan Gratifikasi sepanjang 2025 dari pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara, termasuk yang terkait aktivitas mentorship mahasiswa magang, sebagai bagian dari kewajiban pelaporan berdasarkan UU Tipikor. Total laporan mencapai 5.020 kasus senilai Rp16,4 miliar, naik 20% dari 2024, dengan 67,7% berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.
Jenis Gratifikasi Umum
Laporan mencakup pemberian dari vendor pengadaan barang/jasa, mitra saat hari raya atau pisah sambut, serta program marketing bank seperti Himbara yang sering dikemas sebagai sponsorship. Gratifikasi ini dianggap suap jika terkait jabatan, termasuk hadiah atau fasilitas dari mentor magang yang berpotensi memengaruhi keputusan pejabat.
Dampak dan Respons KPK
Peningkatan laporan mencerminkan kesadaran tinggi ASN, dengan 3.621 barang (Rp3,23 miliar) dan 2.178 uang (Rp13,17 miliar). KPK ingatkan BUMN batasi pemberian dan dorong pelaporan wajib dalam 30 hari untuk hindari Pidana.