Doktif

Doktif (Samira Farahnaz) menolak tawaran uang damai hingga Rp50 miliar dari Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan DRL.
Richard Lee ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif per Desember 2025, dengan gugatan praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan pada 11 Februari 2026, sehingga proses hukum lanjut. Doktif klaim tawaran dimulai Rp5 miliar, naik jadi ~Rp50 miliar setelah ia tolak dan publikasikan isu ini di media.
Doktif anggap nominal tak sebanding kerugian masyarakat ~Rp200 miliar; ia tuntut pengembalian dana penuh ke konsumen, bukan "menyumpal mulut". Fokusnya jihad perjuangan hak publik, bukan pribadi: "Apa yang kamu ambil, kembalikan ke masyarakat. Kalau tidak mampu, masuk penjara."
Kasus saling lapor: Doktif juga tersangka pencemaran nama baik dari Richard Lee di Polres Jaksel. Integritas Doktif soroti praktik menyesatkan produk kecantikan, selaras isu penegak hukum yang Anda ikuti.