ayah Jawabarat

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek Rp14,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait permintaan uang ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
Selain ADK dan HMK, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya langsung ditahan pada 20 Desember 2025 untuk masa penahanan awal hingga 8 Januari 2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik korupsi dilakukan dengan modus permintaan uang ijon atau uang muka proyek sebelum proyek pemerintah daerah resmi ditetapkan. Sejak Desember 2024, SRJ diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp9,5 miliar kepada ADK dan HMK melalui empat kali transaksi. Uang tersebut dimaksudkan untuk melancarkan penguasaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tak berhenti di situ, penyidik KPK juga menemukan dugaan aliran dana tambahan sebesar Rp4,7 miliar yang diterima ADK dari pihak lain sepanjang 2025. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar. Dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Bekasi di Cikarang Pusat, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Sementara SRJ sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK mengungkap, HMK yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami diduga memanfaatkan statusnya sebagai ayah dari bupati untuk meminta uang ijon kepada pihak swasta. Komunikasi antara ADK dan SRJ disebut mulai intensif setelah ADK dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024. SRJ sendiri dikenal sebagai kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek Pemkab Bekasi.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat korupsi dan kembali menyoroti lemahnya tata kelola proyek daerah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dala
m perkara ini.
Sumber: Tirto