MUI Tidak Melarang Umat Muslim Ucapkan Selamat Natal
MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan tidak melarang umat muslim untuk mengucapkan "Selamat Natal". Ucapan tersebut, menurut MUI merupakan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja atau relasi antar umat manusia.
MUI juga menyerukan supaya umat muslim lebih bijaksana menyikapi perbedaan pendapat terkait ucapan "Selamat Natal" kepada umat Kristiani.
Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil ketua umum MUI, menjelaskan bahwa "perbedaan pendapat juga terjadi di kalangan ulama tentang pengucapan "Selamat Natal". Sehingga MUI mempersilakan kepada umat muslim untuk memilih pendapat mana yang menurutnya paling sesuai dengan keyakinan hatinya. MUI sendiri belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal ini,” tegas Zainut dalam keterangan resmi.
Problem tersebut sekaligus menjawab kejadian adanya toko kue yang enggan menuliskan ucapan "Selamat Natal" sebab menurutnya itu haram.
Terkait hal tersebut, MUI tidak bisa melarangnya. Hak melayani pembeli untuk menuliskan ucapan "Selamat Natal" diharapkan tidak menjadi polemik yang mengganggu hubungan antar umat beragama yang berkelanjutan nantinya.
Sudah menjadi hal umum ucapan "Selamat Natal" oleh umat Muslim kepada umat Kristiani kerap menjadi kontroversi setiap tahun. Menurut anggota komisi Fatwa MUI, Arwani Faishal, hal tersebut tampaknya memang sengaja dibuat kontroversial oleh kelompok tertentu untuk memecah kerukunan umat.
“…orang-orang radikal yang menyatakan pokoknya tidak boleh lebih banyak merupakan provokasi dari kelompok mereka… sengaja dikontroversialkan oleh pihak tertentu supaya memanas,” ungkap Arwani.
Selain itu, menurut Arwani "ucapan Selamat Natal bukanlah doa, kalau orang Islam mendoakan semoga damai kan bagus, mendoakan agama lain semoga mendapat hidayah, kan bagus."
Sebelumnya Ma’ruf Amin, ketua MUI, juga menjelaskan kepada media, mengucapkan Selamat Natal “silahkan saja” dan ia juga meminta agar “menghormati Natal dan Tahun Baru, bagi seluruh, terutama saudara-saudara kita dari agama Kristen.”
Tidak beda dengan Ketua MUI, Menteri Agama juga menyatakan, “Yang dilarang itu melakukan ritual keagamaannya, peribadatannya. Tapi kalau ucapan ‘Selamat Natal’ itu terjadi keragaman dan dengan adanya keragaman ini mudah-mudahan kita bisa saling memahami,” ungkap Lukman.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida