
Gus Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, mengklaim pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50:50 antara haji reguler dan khusus semata untuk mengutamakan keselamatan jiwa jemaah atau “hifdzun nafs”. Ia menyatakan keputusan ini didasari keterbatasan fasilitas di Arab Saudi, sehingga pembagian proporsional dianggap lebih aman meski bertentangan dengan aturan 92:8.
Kebijakan via KMA Nomor 130/2024 membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus, diduga melanggar UU Haji No.8/2019 yang membatasi haji khusus 8%. KPK menyelidiki karena berpotensi merugikan negara Rp1 triliun akibat pengalihan kuota.
KPK menilai pembagian ini tak sinkron dengan ketentuan hukum dan justru memanjangkan antrean reguler, meski Yaqut berdalih ada MoU dengan Saudi serta pertimbangan daftar tunggu proporsional antar-daerah. Yaqut telah ditetapkan tersangka bersama stafsusnya.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaqut menegaskan yurisdiksi Saudi membatasi kewenangan Indonesia, sehingga prioritas keselamatan jiwa mendahului aturan domestik demi hindari overcrowding.