
JAKARTA — Pemerintah membuka peluang pemanfaatan dana hasil sitaan dari kasus-kasus korupsi untuk memperkuat keuangan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa menyatakan, uang yang disita negara dapat digunakan untuk membantu menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seiring komitmen pemerintah menjaga defisit tetap di bawah 3 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyerahan dana sitaan senilai Rp 4,2 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kas negara pada hari ini. Dana tersebut berasal dari penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan impor gula kristal putih.
Dana Sitaan Masuk Kas Negara
Kejagung menyebut dana Rp 4,2 triliun tersebut merupakan salah satu penyitaan terbesar sepanjang tahun ini. Aset tersebut disita dari perkara korupsi yang melibatkan praktik perizinan ilegal dalam ekspor CPO dan impor gula, yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Setelah diserahkan, dana itu langsung masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dapat dimanfaatkan dalam struktur pembiayaan APBN.
Tekan Defisit Tanpa Tambah Utang
Menurut Purbaya, tambahan PNBP dari hasil sitaan korupsi memberikan ruang fiskal yang signifikan. Dengan defisit APBN 2025 diproyeksikan berada di kisaran 2,5–2,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), suntikan Rp 4,2 triliun dinilai mampu mengurangi tekanan pembiayaan tanpa harus menambah utang atau menaikkan pajak.
Ia juga menilai potensi penerimaan dari dana sitaan masih terbuka lebar. Jika tren penegakan hukum berlanjut seperti pada kasus-kasus besar sebelumnya—termasuk korupsi e-KTP dan bantuan sosial—PNBP dari aset korupsi berpeluang mencapai Rp 10 hingga Rp 20 triliun per tahun.
“Ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum bisa berdampak langsung pada kesehatan fiskal negara,” ujar Purbaya.
Sinergi Hukum dan Fiskal
Pemerintah menargetkan defisit APBN tetap terkendali di bawah 3 persen hingga 2026, sejalan dengan disiplin fiskal pascapandemi. Di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,2 persen tahun depan, optimalisasi PNBP dari dana sitaan dinilai dapat memperkuat stabilitas fiskal tanpa menambah beban masyarakat.
Langkah ini sekaligus menegaskan sinergi antara aparat penegak hukum dan pengelolaan keuangan negara, di mana aset hasil korupsi dikembalikan untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional.