
Polri mengungkapkan bahwa 68 anak di Indonesia terpapar ideologi radikal ekstrem seperti Neo-Nazi dan White Supremacy melalui grup media sosial True Crime Community (TCC), tersebar di 18 provinsi. Mereka belajar penggunaan senjata berbahaya dan rencanakan aksi kekerasan termasuk serangan sekolah, terdeteksi via monitoring digital Densus 88.
Cara Penyebaran
Anak-anak terpapar lewat platform medsos dan game online kekerasan, di mana konten ekstrem dibagikan cepat tanpa filter usia efektif. BNPT catat 112 kasus serupa sepanjang 2025 di 26 provinsi, dengan radikalisasi digital jauh lebih cepat (3-6 bulan) dibanding metode konvensional.
Respons Penanganan
Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono konfirmasi penanganan prioritas, termasuk deradikalisasi dan pengawasan platform seperti Roblox oleh BNPT. Kasus ini tunjukkan ancaman radikalisme Barat baru di kalangan muda Indonesia, selain paham terorisme tradisional.