Hashim Djojohadikusumo menyoroti besarnya aktivitas ekonomi di Indonesia yang hingga kini belum tercatat secara resmi. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut menyebut sekitar 30 hingga 40 persen kegiatan ekonomi nasional masih berada di luar pencatatan formal.
Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 yang digelar pada Kamis (29/10/2026). Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi ekonomi Indonesia sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan angka yang selama ini tercatat dalam sistem resmi.
Hashim merujuk pada perkiraan Bank Dunia yang menyebut nilai aktivitas ekonomi tidak tercatat di Indonesia mencapai sekitar Rp10.000 triliun. Besarnya angka tersebut dinilai menunjukkan masih banyak transaksi ekonomi masyarakat yang berlangsung setiap hari, tetapi belum sepenuhnya masuk dalam sistem pencatatan formal.
Ia mencontohkan berbagai aktivitas ekonomi sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti usaha warung makan, jasa pijat, hingga kegiatan usaha mikro lainnya. Meski perputaran uang dari aktivitas tersebut berlangsung secara nyata, sebagian transaksi dinilai belum tercatat secara optimal dalam sistem perekonomian nasional.
Menurut Hashim, apabila aktivitas ekonomi tersebut dapat tercatat dengan lebih baik, potensi penerimaan negara juga berpeluang meningkat. Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Hashim bahkan menyampaikan bahwa Indonesia sebenarnya merupakan negara yang sangat kaya dan memiliki kemampuan ekonomi untuk membiayai program-program besar, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa.
Pandangan tersebut didasarkan pada besarnya potensi ekonomi yang dinilai belum tergarap secara maksimal. Ia melihat bahwa persoalan utama bukan semata-mata kurangnya aktivitas ekonomi, melainkan bagaimana kegiatan ekonomi yang tersebar di berbagai lapisan masyarakat dapat terdata dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Meski demikian, upaya mencatat aktivitas ekonomi informal bukan berarti seluruh pelaku usaha kecil harus langsung dibebani kewajiban pajak tanpa mempertimbangkan kemampuan mereka. Kebijakan perlu dirancang secara hati-hati agar proses pendataan tidak justru menghambat perkembangan UMKM dan usaha mikro yang menjadi sumber penghidupan banyak masyarakat.
Tantangan pemerintah adalah membangun sistem pencatatan yang lebih luas, sederhana, dan mudah diakses, sekaligus memastikan kebijakan perpajakan berjalan secara adil. Dengan pendekatan yang tepat, sektor ekonomi informal berpotensi menjadi bagian lebih besar dari perekonomian nasional tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
Pernyataan Hashim tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai besarnya potensi ekonomi Indonesia yang belum sepenuhnya tercermin dalam data resmi. Jika potensi itu dapat dikelola dengan baik, penerimaan negara dan kemampuan pembiayaan program publik diharapkan dapat semakin kuat.