
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung ditangkap atau dituntut pidana atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.
Putusan MK
Putusan diucapkan pada 19 Januari 2026 melalui uji materiil Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), mengabulkan sebagian agar perlindungan hukum lebih konkret. MK tekankan sanksi pidana atau perdata baru berlaku setelah hak jawab, koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers selesai.
Dampak Hukum
Ini cegah kriminalisasi pers rentan dari kepentingan kekuasaan, wajib aparat hukum ikuti prosedur UU Pers demi kebebasan informasi publik. Tiga hakim dissenting, tapi mayoritas anggap instrumen konstitusional demi keadilan substantif.