
Warga bernama Syah Wardi menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (perkara 13/PUU-XXIV/2026), meminta sanksi tegas seperti pencabutan SIM bagi pengendara yang merokok saat menyetir. Gugatan ini menyoroti bahaya abu dan bara rokok mengganggu konsentrasi, ancam keselamatan jalan, serta sanksi denda Rp750 ribu saat ini dianggap tak jera.
Argumen Penggugat
Merokok saat berkendara dikategorikan pelanggaran “tidak wajar” karena residu rokok berisiko bakar kendaraan lain dan polusi sekunder, butuh sanksi tambahan kerja sosial atau cabut SIM sementara demi lindungi hak hidup pengguna jalan.
Status Saat Ini
MK terima gugatan per Januari 2026, tapi putusan belum keluar; petitum minta makna konstitusional Pasal 283 agar tegas larang merokok berkendara dengan efek jera proporsional.