
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mengizinkan penetapan tersangka tanpa izin pengadilan, yaitu karena tahap tersebut belum melanggar hak asasi manusia tersangka. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada 5 Januari 2026.
Alasan Utama
Penetapan tersangka tidak memerlukan izin pengadilan sebab hanya merupakan status formal awal penyidikan, bukan pembatasan fisik atau kebebasan yang signifikan. Ini berbeda dengan upaya paksa lain seperti penahanan yang mempertimbangkan risiko kabur, situasi lapangan, dan keterbatasan operasional pengadilan.
Konteks KUHAP Baru
Dari sembilan upaya paksa, hanya tiga—penetapan tersangka, penangkapan (maksimal 1×24 jam), dan penahanan—yang tanpa izin pengadilan; sisanya seperti penggeledahan atau penyadapan wajib seizin hakim. Eddy menegaskan ketiga upaya ini tetap bisa digugat via praperadilan untuk jaminan hukum.