
Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal 1MDB.
Detail Hukuman
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan total hukuman 165 tahun penjara, dengan 15 tahun per dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun per dakwaan pencucian uang, meski dijalankan bersamaan sehingga efektif 15 tahun tambahan setelah hukuman SRC International selesai. Najib juga dikenai denda RM11,4 miliar plus RM2,08 miliar yang dapat dipulihkan, atau tambahan 270 bulan penjara jika tidak dibayar.
Latar Belakang Kasus
Putusan ini keluar pada 26-28 Desember 2025 setelah proses tujuh tahun dengan 76 saksi, melibatkan penggelapan dana 1MDB senilai miliaran ringgit. Najib, yang menjalani hukuman enam tahun sejak 2022 di Penjara Kajang, kini diperkirakan bebas 2028 kecuali banding gagal.