
Anggota DPR seperti Andreas Hugo Pareira dari Fraksi PDI-P dan Dave Laksono dari Komisi I DPR tidak mempersoalkan penerbitan 51 calling visa untuk warga negara Israel karena dianggap prosedur standar untuk kunjungan pribadi. Proses ini melibatkan koordinasi ketat antar-kementerian untuk menjaga keamanan nasional, bukan normalisasi diplomatik.
Alasan Utama Andreas Hugo Pareira
Kunjungan WNI ke Israel untuk wisata religi atau urusan pribadi sudah umum terjadi sejak lama, sehingga sebaliknya untuk warga Israel juga wajar jika tujuannya positif. Masalah hanya timbul jika menggunakan paspor dinas atau atas nama negara, bukan pribadi.
Alasan Dave Laksono
Mekanisme calling visa tepat untuk negara sensitif seperti Israel, memungkinkan kontrol selektif masuk dengan pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Ini mencerminkan kebijakan imigrasi ketat Indonesia tanpa mengubah hubungan diplomatik yang terbatas.
Konteks Kebijakan
Indonesia menerbitkan 51 calling visa tersebut setelah diskusi tim khusus, meski secara historis sering menolak visa Israel untuk alasan dukungan Palestina. Beberapa anggota DPR lain seperti Fadli Zon justru mengkritik, tapi pandangan mayoritas yang disebut tidak mempermasalahkan fokus pada aspek keamanan dan pribadi.