
KL (16), remaja Warga Negara Indonesia (WNI) asal Yordania, ditangkap aparat setempat pada 19 Mei 2025 atas dugaan aktivitas daring yang mendukung ISIS, kini viral setelah proses hukumnya terus berlanjut hingga 2026.
Kasus Hukum
Ia sudah jalani enam kali sidang di Pengadilan Anak Amman; KBRI Amman konfirmasi kondisi sehat di detensi Madaba per Januari 2026, didampingi kuasa hukum dan keluarga.
Pendampingan Pemerintah
Kemlu RI melalui KBRI Amman kawal kasus ini dengan prinsip pelindungan anak, koordinasi Kemlu Yordania, dan kunjungan rutin meski tuduhan serius terkait propaganda ISIS.