
Sebuah mobil Lexus berwarna putih dengan pelat dinas RI 25 menjadi sorotan publik setelah diduga menyerobot antrean di gerbang Tol Cilandak Utama 2, Jakarta Selatan, pada 30 Desember 2025. Aksi tersebut terekam dalam video warga dan viral di berbagai platform media sosial, memicu perdebatan soal etika berlalu lintas pejabat negara.
Dalam video yang beredar, mobil Lexus itu terlihat memotong antrean kendaraan lain di pintu tol yang memiliki akses sempit. Perekam video bahkan melontarkan pertanyaan bernada protes, mempertanyakan status dan hak istimewa kendaraan berpelat RI 25. Meski gerbang tol tersebut tidak melayani transaksi pembayaran, polisi menegaskan bahwa aturan antrean tetap wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan tanpa kecuali.
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, membenarkan bahwa pelat nomor RI 25 memang diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara. Namun, ia menegaskan bahwa perilaku menyerobot antrean merupakan tindakan tidak tertib dan bertentangan dengan aturan berlalu lintas. Kepolisian saat ini masih menunggu konfirmasi resmi dari instansi terkait mengenai siapa pengguna kendaraan tersebut pada saat kejadian.
Sejumlah pihak menduga kendaraan itu berkaitan dengan Kementerian Kebudayaan, namun hingga Jumat (3/1/2026), belum ada pernyataan resmi dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon maupun pihak humas kementerian. Polisi juga masih melakukan verifikasi untuk memastikan keaslian pelat nomor RI yang digunakan, sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atribut negara.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai penggunaan fasilitas negara di ruang publik. Masyarakat menuntut keteladanan pejabat dalam mematuhi hukum dan aturan lalu lintas, terlebih di tengah meningkatnya kepekaan publik terhadap isu kesetaraan hukum. Kepolisian menyatakan siap memberikan teguran atau langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran setelah proses klarifikasi rampung.
Video: Kompas