
Seorang anak kandung berinisial K (37) membakar dua rumah orang tuanya di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Pati, Jawa Tengah, pada 4 Februari 2026, akibat konflik keluarga.
Ayah korban Sapin (63) sudah pisah ranjang dengan ibu selama dua tahun; adik pelaku (inisial S) temukan ayah bersama perempuan lain di rumah, cerita ke K yang emosi lalu beli pertalite, siram lantai/kasur, dan sulut api hingga dua rumah limasan kayu jati ludes (kerugian Rp120 juta).
Kejadian pukul 11.30 WIB; pelaku serahkan diri ke Polsek Jaken, ditahan Polresta Pati dengan Pasal 308 KUHP (ancaman 9 tahun penjara).