
Pemerintah Indonesia dan DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur aset kripto secara spesifik.
Tujuan Revisi
Revisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang lebih kuat, dengan menempatkan aset kripto di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian resmi sektor keuangan nasional. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan bahwa aturan ini bukan membatasi industri, melainkan meningkatkan tata kelola, transparansi transaksi, dan mengurangi risiko hack atau scam.
Dampak bagi Industri
Pengaturan naik dari level POJK ke undang-undang diharapkan perkuat pasar domestik melalui konsolidasi likuiditas dan penguatan order book lokal. Pelaku industri menyambut positif karena menciptakan ekosistem lebih akuntabel dan kredibel.