Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

UU P2SK Direvisi: Kripto Masuk Sektor Keuangan Resmi

Pemerintah Indonesia dan DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur aset kripto secara spesifik. ​ Tujuan Revisi Revisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang…

Pemerintah Indonesia dan DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur aset kripto secara spesifik.

​

Tujuan Revisi

Revisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang lebih kuat, dengan menempatkan aset kripto di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian resmi sektor keuangan nasional. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan bahwa aturan ini bukan membatasi industri, melainkan meningkatkan tata kelola, transparansi transaksi, dan mengurangi risiko hack atau scam.

​

Dampak bagi Industri

Pengaturan naik dari level POJK ke undang-undang diharapkan perkuat pasar domestik melalui konsolidasi likuiditas dan penguatan order book lokal. Pelaku industri menyambut positif karena menciptakan ekosistem lebih akuntabel dan kredibel.

 

 

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.