Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Usai Tangkap Maling, Seorang Pemuda Justru Divonis Bersalah Di Aceh Tengah

Empat pemuda di Aceh Tengah, termasuk Sandika Mahbengi, divonis bersalah karena menganiaya pencuri mesin kopi di bawah umur pada Agustus 2025, meski awalnya hanya menangkap pelaku.​ Pada 16 Agustus 2025, keempat pemuda tangkap FR…

Empat pemuda di Aceh Tengah, termasuk Sandika Mahbengi, divonis bersalah karena menganiaya pencuri mesin kopi di bawah umur pada Agustus 2025, meski awalnya hanya menangkap pelaku.​

Pada 16 Agustus 2025, keempat pemuda tangkap FR (17) di Kampung Kayu Kul setelah curi mesin giling kopi milik warga; saat ditangkap, FR lawan balik sehingga pemuda tampar, ikat tangan, dan pukul bergantian di beberapa lokasi hingga minta tolong.

PN Takengon vonis 3 bulan penjara percobaan diganti kerja sosial 150 jam pada 4 Februari 2026; JPU tuntut 1,5 tahun karena kekerasan terhadap anak, hakim pertimbangkan upaya tangkap pencuri tapi tetap pidana.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.