Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

UMP Rp5,73 Juta Ditolak, KSPI Tuntut Revisi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang baru ditetapkan Rp5,73 juta. Presiden KSPI Said Iqbal tolak ketetapan ini karena dianggap terlalu rendah…

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang baru ditetapkan Rp5,73 juta. Presiden KSPI Said Iqbal tolak ketetapan ini karena dianggap terlalu rendah dibanding Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 100% versi Kemnaker Rp5,89 juta, serta kalah dari UMK Bekasi dan Karawang Rp5,95 juta.

​​

Alasan Penolakan

KSPI kritik penggunaan indeks alfa 0,75 yang hasilkan kenaikan hanya 6,17% dari UMP 2025 Rp5,4 juta, di bawah ekspektasi KHL riil Jakarta. Aliansi buruh se-DKI sepakat tuntut revisi ke Rp5,89 juta demi keadilan pekerja.

​​

Rencana Aksi

KSPI rencanakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) plus demo di Istana dan Balai Kota akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026. Pemprov DKI balas bahwa penetapan sesuai PP Pengupahan 2025 dan hasil rapat tripartit.

 

 

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.