
Peraturan perjalanan baru di Jepang pada 2026 mencakup kenaikan pajak dan perubahan sistem untuk wisatawan, termasuk dari Indonesia. Kebijakan ini bertujuan mengelola overtourism dan mencegah overstay ilegal.
Mulai Juli 2026, pajak internasional tourist tax naik tiga kali lipat menjadi ¥3,000 (sekitar Rp 320.000). Sejak Maret 2026, turis di Kyoto dikenai pajak penginapan baru hingga $1,800 untuk akomodasi mewah, guna mengurangi overcrowding.
Turis bebas visa (termasuk WNI pemegang e-paspor, maksimal 15 hari) wajib daftar daring pre-screening JESTA mulai 2028, unggah dokumen dan rencana perjalanan untuk cek imigrasi. Mulai November 2026, akhir era “instant” tax-free; ganti dengan sistem digital tax-on-refund yang lebih ketat.
Gunung Fuji terapkan biaya masuk ¥4,000 dengan pembatasan baru untuk pengendalian pengunjung. Turis dari negara non-Konvensi Jenewa (termasuk Indonesia) wajib ujian teori dan praktik untuk SIM Jepang, tak boleh pakai alamat hotel.