
Kasus pembunuhan Herlan Matsurdi (68), eks Sekjen Pordasi DKI Jakarta, terungkap di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, dengan motif dendam bisnis travel umrah senilai Rp1,2 miliar yang gagal direalisasikan. Korban disiksa berulang kali oleh dua tersangka hingga sekarat, lalu dibuang begitu saja di lokasi sepi.
Korban tinggal bersama tersangka RM (42, Boyolali) dan FM (61, Jakarta Selatan) di homestay Tegalrejo, Yogyakarta, sejak 10 Januari 2026. Penganiayaan dimulai 16 Januari karena RM kecewa janji bisnis umrah tak jalan; korban dipukul kepala, ditendang perut, dan dilukai lengan oleh FM.
Penganiayaan berlanjut 18 dan 21 Januari, membuat Herlan tak bisa jalan atau bicara; pelaku pindah homestay ke Sleman pada 26 Januari. Pada 27 Januari, CCTV rekam RM masukkan korban ke bagasi Avanza rental, lalu buang di Gumuk Pasir saat ramai; jasad ditemukan 28 Januari dengan luka tumpul, patah iga, dan memar jantung.
RM sudah keluarkan Rp1,2 miliar untuk bisnis umrah di Jakarta, tapi Herlan tak laksanakan sesuai kesepakatan, picu amarah. Polisi ungkap via CCTV mobil tersangka; RM dan FM ditangkap, kini ditahan Polres Bantul dengan ancaman Pasal 458 KUHP (pembunuhan) pidana mati/seumur hidup/15 tahun.