
Kanwil Bea Cukai Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada 11 Februari 2026 karena dugaan pelanggaran administrasi impor barang high value.
Data impor tidak sesuai dengan stok di toko, brankas disegel sementara; Bea Cukai minta klarifikasi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pembayaran bea masuk/pajak.
Sanksi potensial denda 1.000% nilai kepabeanan per UU Kepabeanan No.17/2006 jika terbukti.
Pihak toko diminta jelaskan detail barang impor; operasi penindakan tingkatkan kepatuhan, bukan tutup permanen.