Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Tiga Toko Perhiasan di Mall di Segel Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada 11 Februari 2026 karena dugaan pelanggaran administrasi impor barang high value. Data impor…

Kanwil Bea Cukai Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada 11 Februari 2026 karena dugaan pelanggaran administrasi impor barang high value.

Data impor tidak sesuai dengan stok di toko, brankas disegel sementara; Bea Cukai minta klarifikasi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pembayaran bea masuk/pajak.

Sanksi potensial denda 1.000% nilai kepabeanan per UU Kepabeanan No.17/2006 jika terbukti.

Pihak toko diminta jelaskan detail barang impor; operasi penindakan tingkatkan kepatuhan, bukan tutup permanen.​

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.