
Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris untuk anaknya, Bintang Aura Putri, dari mendiang Lina Jubaedah ke Pengadilan Agama Bandung sejak 1 Desember 2025. Sule, mantan suami Lina, merespons dengan menyindir bahwa “intinya, dia enggak mau kerja” sambil menyinggung aset warisan yang hilang. Perseteruan ini melanjutkan konflik lama sejak kematian Lina pada 2020.
Teddy mengajukan permohonan untuk legalitas administrasi Bintang, termasuk pendidikan, setelah komunikasi kekeluargaan gagal selama enam tahun. Pihak tergugat mencakup Sule (Sutisna), Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, dan almarhumah Utisah (ibu Lina). Sidang lanjutan dijadwalkan 27 Januari 2026 karena keluarga Sule belum hadir.
Sule menyebut pengajuan berlebihan dan bukan sengketa harta, tapi tetap menuntut penjelasan aset Lina yang hilang, seperti uang Rizky Febian senilai Rp5 miliar. Ia menegaskan sudah ikhlas membagi harta untuk anak-anak, termasuk Bintang, dan menolak dipanggil sidang. Rizky Febian berencana bertemu Teddy untuk klarifikasi.
Teddy menyangkal perebutan harta, fokus pada hak hukum Bintang sebagai ahli waris sah, termasuk dirinya sebagai suami Lina. Ia sempat berjualan angkringan untuk biaya Bintang, tapi hasil tidak stabil. Kuasa hukumnya menekankan ini bukan gugatan harta, melainkan penetapan status.