
Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman Muaro Jambi, ditetapkan tersangka kekerasan anak setelah mencukur rambut siswa berwarna pirang dan menepuk mulut siswa yang kasar saat razia aturan sekolah pada Januari 2025.
Kronologi Insiden
Pada 8 Januari 2025, Tri beri peringatan soal rambut cat siswa tak sesuai aturan sekolah, lalu potong rambut 4 siswa; satu siswa makian kasar, Tri tepuk mulutnya refleks tanpa luka serius, tapi orang tua laporkan ke polisi.
Penyelesaian Damai
Kasus berakhir damai 21 Januari 2026 via restorative justice di Polres Muaro Jambi; pihak guru dan orang tua saling maaf, polisi keluarkan SP3, didukung DPR RI, Jaksa Agung, dan PGRI.
Reaksi Publik
Tri menangis saat adu ke Komisi III DPR 20 Januari 2026, dapat simpati luas karena bela disiplin sekolah; Jaksa Agung janji hentikan berkas.