
Franciska Dwi Meilani alias Melani Mecimapro divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2026 karena hakim anggap perbuatannya terbukti tapi tidak termasuk ranah pidana melainkan sengketa perdata.
Melani terseret kasus penggelapan dana investasi konser K-pop TWICE dan DAY6 senilai Rp10 miliar dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB); jaksa tuntut 3 tahun penjara tapi hakim putuskan bebas penuh.
Meski dakwaan terbukti, hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta nilai ini risiko bisnis bukan penipuan pidana; perintah bebas seketika, pulihkan hak dan martabat Melani.
Kuasa hukum Ardhi Wirakusumah sebut kliennya istirahat dulu tapi janji selesaikan refund tiket DAY6; kasus lanjut perdata.