
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan insentif pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan pada 2026. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. PPh tetap dipotong secara administratif oleh pemberi kerja, tetapi ditanggung penuh pemerintah sehingga pekerja menerima gaji utuh.
Periode Berlaku
Insentif berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, termasuk bagi pekerja baru mulai bulan pertama kerja. Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 wajib dilakukan hingga 31 Januari 2027.
Sektor Usaha Sasaran
Fasilitas hanya untuk perusahaan di lima sektor dengan kode KBLI terkait:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan produk turunannya
- Pariwisata
Kriteria Pekerja
- Tetap: NPWP/NIK terintegrasi DJP, gaji bruto tetap/teratur ≤ Rp10 juta/bulan, tidak dapat insentif DTP lain.
- Tidak tetap: Upah harian rata-rata ≤ Rp500.000/hari atau bulanan ≤ Rp10 juta, syarat NPWP/NIK sama.
Mekanisme Pelaksanaan
Pemberi kerja bayar PPh secara tunai, buat bukti potong, dan laporkan; DJP awasi kepatuhan. Insentif tidak termasuk penghasilan tambahan bagi pekerja.