
Mantan sopir Inara Rusli dan Virgoun, Agung Eko Maryanto, diperiksa Bareskrim Polri pada 2 Februari 2026 sebagai saksi kasus dugaan akses ilegal CCTV rumah Inara.
Penyidik tanyakan keterlibatan Agung dengan rekaman CCTV lantai 3 yang bocor, termasuk “suara pria aneh” yang viral; Agung klaim netral, tak simpan video, dan ambil rekaman atas permintaan Wardatina Mawa (VA) tanpa imbalan atau perintah langsung Inara. Pemeriksaan pertama ini tertunda sebelumnya karena sakit.
Kuasa hukum Sukardi Amir tegaskan Agung kerja 4 tahun sebagai sopir Virgoun secara administratif, Inara tak larang/perintah ambil CCTV; kasus laporan balik Inara soal illegal access masih penyelidikan.