
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terlibat skandal gagal bayar senilai Rp 2,4 triliun yang diduga melibatkan proyek fiktif, dengan penyidikan Bareskrim Polri memasuki tahap penyidikan pada Januari 2026.
Kronologi Kasus
DSI beroperasi sejak 2018 tanpa izin penuh OJK hingga 2021, menjanjikan bagi hasil 23% kepada 14.000 lender melalui skema P2P lending syariah. Dana lender diduga dialihkan ke borrower fiktif dan afiliasi, dengan PPATK menemukan Rp 1,2 triliun mengalir ke rekening mencurigakan sejak aduan Juni 2025.
Temuan Penyidik
Bareskrim mengidentifikasi dua alat bukti sah menunjukkan indikasi fraud ponzi berkedok syariah, di mana 99% proyek disebut fiktif tanpa sepengetahuan borrower asli. Korban paguyuban lender melaporkan kerugian Rp 1,4 triliun, sementara OJK dan PPATK blokir 33 rekening DSI senilai Rp 4 miliar.