Pemerintah Provinsi Maluku Utara berencana menerapkan kebijakan pemeriksaan urine sebagai salah satu persyaratan bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan. Rencana tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan kerja dan kawasan industri.
Kebijakan itu disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat menerima audiensi Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Aldrin M.P. Hutabarat, di Hotel Bela, Ternate, Selasa (27/10/2026).

Dalam rencana tersebut, pemeriksaan urine tidak hanya diberlakukan bagi pelamar kerja. Pemerintah provinsi juga berencana mendorong pemeriksaan urine secara rutin setiap tahun di kawasan industri, khususnya sektor pertambangan yang memiliki aktivitas tenaga kerja cukup besar.
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Pemeriksaan berkala diharapkan dapat membantu mendeteksi lebih awal penyalahgunaan zat terlarang sekaligus mencegah peredaran gelap narkoba di kawasan industri.
Selain menyasar para pencari kerja, rencana kebijakan tersebut juga mencakup calon penerima beasiswa. Dengan demikian, persyaratan pemeriksaan urine direncanakan menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun lingkungan pendidikan dan dunia kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa Pemprov Maluku Utara ingin memperluas langkah pencegahan narkoba melalui kerja sama dengan BNN. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pengawasan dan pencegahan di berbagai lingkungan masyarakat.
Meski demikian, rencana kebijakan tersebut masih perlu dijabarkan lebih lanjut, termasuk mengenai mekanisme pemeriksaan, lembaga yang bertanggung jawab, pembiayaan tes, serta prosedur bagi peserta yang memperoleh hasil pemeriksaan positif.
Aspek perlindungan data pribadi dan hak masyarakat juga menjadi hal penting untuk diperhatikan dalam penerapannya. Pemeriksaan kesehatan maupun tes narkoba perlu dilakukan melalui prosedur yang jelas, transparan, dan tidak menimbulkan diskriminasi.
Apabila diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah, BNN, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Maluku Utara.