
Polres Garut menggerebek pabrik uang palsu di rumah kontrakan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan pada 18 September 2025, sita uang palsu Rp100 ribu senilai Rp271,7 juta siap edar.
Detail Penangkapan
Tiga tersangka A (47, residivis Sulawesi Selatan), RP (26, Banten), DA (27, Ciamis) ditangkap setelah laporan warga curiga aktivitas mencurigakan; A pemodal, yang lain produksi pakai printer, tinta UV, press, kertas HVS.
Cara Produksi
Uang palsu kualitas tinggi nyaris mirip asli dijual daring COD rasio 3:1 (3 palsu dibayar Rp1 juta), edar sebulan ke berbagai daerah; alat bukti termasuk 1.223 lembar siap edar, scanner, laminator, pilox Sapporo.
Hukuman Berlapis
Pasal 36 UU No.7/2011 (pidana 15 tahun + denda Rp50 miliar), Pasal 244-245 KUHP pemalsuan/peredaran; sindikat baru sebulan beroperasi.