
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menandai akhir transisi tiga tahun dari UU No. 1/2023 (KUHP) dan UU No. 20/2025 (KUHAP). Yusril Ihza Mahendra sebut momen ini sebagai sejarah besar karena Indonesia tinggalkan sistem hukum pidana kolonial Belanda yang berusia 160 tahun lebih, ganti dengan regulasi nasional berbasis Pancasila.
Reformasi Utama KUHP
KUHP baru perkenalkan kejahatan korporasi, keadilan restoratif untuk kasus ringan, dan hidup bersama selingkuh sebagai delik; hapus delik adat seperti zina yang jadi ranah agama. Ini ciptakan hukum yang lebih humanis dan kontekstual budaya Indonesia.
Perubahan KUHAP
KUHAP tambah restorative justice, jalur pengakuan bersalah cepat, rekam CCTV wajib pemeriksaan, serta perluas kewenangan penyidik pegawai negeri. Kejagung dan Mahkamah Agung siapkan panduan transisi untuk hindari disparitas putusan.
Respons Yusril Ihza
Yusril anggap ini transformasi total sistem peradilan pidana, tinggalkan warisan Wetboek van Strafrecht 1918 menuju KUHP Nasional yang adil, efektif, dan lindungi hak asasi. Implementasi tuntut pelatihan hakim, jaksa, serta advokat agar konsisten.