Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Salut! Pulau Tempat Tinggalnya Terancam, Ibu dari Bekasi Ini Gugat Raksasa Semen Dunia hingga ke Pengadilan Swiss

Asmania, perempuan asal Bekasi yang pindah ke Pulau Pari, terlibat dalam perjuangan warga menghadapi ancaman terhadap pulau dan menggugat perusahaan produsen semen di Pengadilan Kanton Zug, Swiss.

Asmania, yang akrab disapa Teh Aas, berasal dari Bekasi dan pindah ke Pulau Pari, Kepulauan Seribu, setelah menikah pada 2005. Suaminya merupakan nelayan dari keluarga generasi ketujuh yang menggantungkan hidup pada laut di pulau tersebut.

Asmania, yang dikenal sebagai Teh Aas, berasal dari Bekasi dan pindah ke Pulau Pari, Kepulauan Seribu, setelah menikah pada 2005. Suaminya adalah nelayan dari keluarga generasi ketujuh yang hidup dari laut di pulau tersebut.

Perjuangan Asmania berawal dari persoalan kepemilikan dan keberlanjutan Pulau Pari. Sejak 2011, sebuah perusahaan disebut mengklaim menguasai 90 persen wilayah pulau. Warga kemudian melawan melalui Forum Peduli Pulau Pari.

Sejak 2011, sebuah perusahaan mengklaim 90 persen Pulau Pari sebagai miliknya. Warga melawan melalui Forum Peduli Pulau Pari; sejumlah warga laki-laki dikriminalisasi dan ditahan, tetapi akhirnya dibebaskan.

Perlawanan itu menghadapi tekanan hukum. Sejumlah warga laki-laki disebut pernah ditahan dan dikriminalisasi, meski akhirnya dibebaskan. Melihat kondisi tersebut, Asmania bersama perempuan lain di Pulau Pari mengambil peran lebih besar dalam menjaga keberlanjutan gerakan warga.

Ketika kaum laki-laki di pulau itu dilemahkan, Asmania dan perempuan lain maju ke depan. Ia mendirikan Kelompok Perempuan Pulau Pari (KPPP) agar perlawanan warga terus berjalan.

Asmania mendirikan Kelompok Perempuan Pulau Pari atau KPPP. Kelompok ini menjadi wadah bagi perempuan pulau untuk meneruskan perlawanan ketika sebagian laki-laki warga berada dalam posisi yang dilemahkan oleh proses hukum.

Pada 2024, Asmania dan para ibu dari KPPP menghadang ekskavator yang masuk ke Pulau Biawak untuk reklamasi dengan menaiki sampan dan memasang kain kafan bertuliskan “Beko ini disegel warga Pulau Pari”.

Pada 2024, Asmania dan anggota KPPP menghadang ekskavator yang disebut merangsek ke Pulau Biawak untuk kepentingan reklamasi. Mereka menaiki sampan dan memasang kain kafan dengan tulisan “Beko ini disegel warga Pulau Pari”. Aksi tersebut menjadi salah satu bentuk penolakan warga terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman reklamasi.

Pada Januari 2023, Asmania menggugat salah satu perusahaan produsen semen terbesar dunia ke Pengadilan Kanton Zug, Swiss, untuk menuntut kompensasi atas kerugian akibat perubahan iklim.

Perjuangan itu kemudian dibawa ke ranah hukum internasional. Pada Januari 2023, Asmania menggugat salah satu perusahaan produsen semen terbesar dunia ke Pengadilan Kanton Zug, Swiss. Gugatan tersebut menuntut kompensasi atas kerugian yang dikaitkan dengan perubahan iklim.

Pada 2025, pengadilan Swiss menyatakan gugatan warga Pulau Pari sah diproses, membuka jalan hukum bagi warga pulau kecil di Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban korporasi besar.

Pada 2025, pengadilan Swiss menyatakan gugatan warga Pulau Pari sah diproses. Putusan itu membuka jalur hukum bagi warga dari pulau kecil di Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban korporasi besar. Perkara tersebut menempatkan pengalaman warga Pulau Pari dalam perdebatan yang lebih luas mengenai keadilan iklim dan tanggung jawab perusahaan.

Asmania, yang semula merupakan ibu rumah tangga, menjadi simbol bahwa perlawanan terhadap krisis iklim dapat dimulai dari keberanian dan sampan kecil di laut, bukan hanya dari ruang sidang megah.

Kisah Asmania memperlihatkan bahwa perjuangan lingkungan tidak hanya berlangsung di ruang sidang. Dari organisasi warga dan aksi di laut hingga proses hukum di Swiss, perempuan Pulau Pari ikut mempertahankan ruang hidup yang mereka anggap terancam.

Sumber: Instagram
Erniyati Khalida

Penulis

Erniyati Khalida

Penulis tetap di Pewarta Nusantara ( pewartanusantara.com ). Konten spesial Budaya Nusantara.