
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menyerahkan dana Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital pada 21 Januari 2026 di Gedung AA Maramis, Jakarta.
Detail Pengembalian
Dana ini merupakan 5% dari total kerugian Rp9,1 triliun dari 432 ribu laporan scam sejak IASC beroperasi 2024; IASC blokir Rp436 miliar, dengan korban terbanyak di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
Modus Penipuan Umum
Termasuk transaksi belanja (73 ribu laporan), investasi (26 ribu), impersonation (44 ribu), kerja (23 ribu), dan media sosial (19 ribu); Ketua OJK Mahendra Siregar sebut capaian ini setara negara lain.
Kolaborasi Penanganan
OJK tandatangani PK dengan Bareskrim Polri untuk pelaporan online; tantangan utama keterlambatan laporan korban dan kompleksitas jaringan lintas negara.