Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Rp 161 Miliar Uang Korban Scam Dikembalikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menyerahkan dana Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital pada 21 Januari 2026 di Gedung AA Maramis, Jakarta. Detail Pengembalian Dana ini merupakan 5%…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menyerahkan dana Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital pada 21 Januari 2026 di Gedung AA Maramis, Jakarta.

Detail Pengembalian

Dana ini merupakan 5% dari total kerugian Rp9,1 triliun dari 432 ribu laporan scam sejak IASC beroperasi 2024; IASC blokir Rp436 miliar, dengan korban terbanyak di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Modus Penipuan Umum

Termasuk transaksi belanja (73 ribu laporan), investasi (26 ribu), impersonation (44 ribu), kerja (23 ribu), dan media sosial (19 ribu); Ketua OJK Mahendra Siregar sebut capaian ini setara negara lain.

Kolaborasi Penanganan

OJK tandatangani PK dengan Bareskrim Polri untuk pelaporan online; tantangan utama keterlambatan laporan korban dan kompleksitas jaringan lintas negara.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.