Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Respon KPK Terhadap Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK menghormati langkah Gus Yaqut Cholil Qoumas (eks Menag) yang ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, tapi tegaskan penetapan berdasarkan…

KPK menghormati langkah Gus Yaqut Cholil Qoumas (eks Menag) yang ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, tapi tegaskan penetapan berdasarkan kecukupan bukti sah.

Budi Prasetyo sebut praperadilan hak hukum tersangka, KPK tunggu panggilan sidang perdana 24 Februari 2026; yakin proses formil-materiil sesuai undang-undang.

Gus Yaqut persoalkan sah tidaknya status tersangka terkait dugaan kerugian negara kuota haji; KPK anggap ini bagian uji sistem peradilan pidana.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.