
PN Solo kabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di KTP melalui Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt pada 21 Januari 2026.
Proses Hukum
Permohonan diajukan 19 Desember 2025 berdasarkan paugeran Karaton Kasunanan Surakarta, bukti hukum, & saksi ahli HAN/HTN; hakim perintahkan Disdukcapil Solo terbitkan KTP baru.
Putusan peneguhan hukum negara atas prosesi Jumenengan, akhiri polemik klaim sepihak.
Respons Karaton
Juru Bicara KPA Singonagoro harap putusan bawa berkah & redakan kontroversi; kuasa hukum Teguh Satya Bhakti sebut mengikat secara administrasi kependudukan.