Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

PPN Pembalut 11% Jadi Sorotan, Warganet Bandingkan dengan Negara yang Membebaskan Pajak

PPN efektif 11% atas pembalut menjadi sorotan warganet. Mereka membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara yang memberikan fasilitas pajak untuk produk menstruasi dan mendorong diskusi mengenai keterjangkauan kebutuhan sanitasi perempuan.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut kembali menjadi perbincangan di media sosial. Warganet menyoroti kebijakan pajak tersebut karena pembalut merupakan produk sanitasi menstruasi yang dibutuhkan secara rutin, sehingga muncul desakan agar pemerintah mempertimbangkan perlakuan pajak khusus.

Perdebatan ini ramai setelah sejumlah pengguna media sosial membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara lain yang memberikan tarif pajak 0 persen atau fasilitas pembebasan pajak untuk produk menstruasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga menjelaskan bahwa pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya masih termasuk Barang Kena Pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku secara hukum adalah 12 persen. Namun, melalui mekanisme dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, beban PPN efektifnya setara dengan 11 persen. Karena itu, penyebutan PPN pembalut sebesar 11 persen merujuk pada besaran efektif yang diterapkan melalui mekanisme tersebut.

Di sejumlah negara, kebijakan terhadap produk menstruasi berbeda-beda. Australia dan Kanada, misalnya, memberikan fasilitas pajak untuk produk sanitasi menstruasi tertentu. Kebijakan serupa juga diterapkan di beberapa negara lain, meskipun cakupan produk dan bentuk fasilitasnya tidak selalu sama.

Perbedaan kebijakan tersebut memicu diskusi mengenai keterjangkauan produk menstruasi dan kemungkinan pemberian fasilitas pajak di Indonesia. Sebagian warganet menilai produk ini layak mendapat perlakuan khusus karena berkaitan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.

Meski demikian, pembebasan pajak tidak serta-merta menjamin harga produk langsung turun sebesar pajak yang sebelumnya dikenakan. Pemerintah perlu mempertimbangkan dasar hukum, dampak terhadap penerimaan negara, serta sejauh mana manfaat kebijakan benar-benar diteruskan kepada konsumen.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.